Sunday, January 8, 2023

KESENIAN TAYUB BLORA YANG SUDAH JARANG DIMINATI OLEH MASYARAKAT KHUSUSNYA ANAK MUDA

Tayub, salah satu kesenian yang berada di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Minggu (01/01/2023)

SENIBLORA- Bangsa Indonesia memiliki beragam budaya, memiliki beragam bahasa, karena perbedaan sukunya. Inilah keragaman Indonesia yang hidup dan bersatu sebagai satu bangsa, bangsa Indonesia. Salah satunya dapat dilihat dari beragamnya kesenian, mulai dari seni music, seni rupa, seni tari, dan seni lainnya. Berbicara tentang seni tari salah satu kesenian khas daerah Blora adalah Tayub. Tayub merupakan seni pertunjukan tari yang dapat digolongkan sebagai tari rakyat tradisional. Di dalam Tayub sifat kerakyatan sangat menonjol, sebagai gambaran dan jiwa masyarakat pedesaan yakni sifat spontanitas, kekeluargaan, kesederhanaan, rancak, dan penuh rasa humor. Yang tidak hanya di Blora, Kesenian Tayub juga sebagai kesenian khas daerah lainnya seperti Bojonegoro, Tuban, Nganjuk, Ngawi, Tulungagung hingga Madiun.

Kesenian ini biasa ditampilkan dalam upacara-upacara adat desa semisal sedekah bumi, hajat keluarga semisal pernikahan dan khitanan serta agenda-agenda adat lainnya. Sebelum berkembang sebagai seni pertunjukan kesenian Tayub diselenggarakan bersamaan dengan Upacara kesuburan pertanian, dimana ini dilangsungkan saat mulai panen dengan harapan pada musim tanam berikutnya kan mendapat hasil yang melimpah lagi. Seni Tayub memiliki makna dan filosofi kehidupan yang mendalam. Menurut asal katanya, Tayub berasal dari kerata basa (jawa : singkatan yang memiliki makna) ditata supaya guyub. Maksudnya, elemen - elemen dalam pagelaran Tayub meliputi para penari dan iringan musik. Penari dalam pagelaran Tayub biasa disebut Joget, sedangkan para pemain musik gamelan dinamakan Pangrawit. Para Joget ini mengenakan selendang yang dinamakan Sampur. Elemen-elemen ini di kombinasikan sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah pertunjukan yang harmonis.

Di awal pertunjukan, sampur akan dikalungkan oleh Joget kepada salah satu pejabat atau orang terpandang yang hadir dalam pertunjukan. Sampur yang dikalungkan ini merupakan undangan untuk menari bersama para Joget. Kebiasaan mengalungkan Sampur kepada pejabat atau orang terpandang ini diadopsi menjadi sebuah pepatah jawa yaitu “ketiban sampur” yang bermakna “memperoleh jabatan atau kedudukan”.

Spot foto yang memperlihatkan bapak Bupati sedang menari Tayub, Minggu (01/01/2023)

”Banyak generasi milenial yang lupa akan budaya daerahnya, kalau udah ketemu sama musik-musik k-pop jogetnya pasti meliuk-liuk” ujar Ainun Fitriya, salah satu seniman Tari di Kabupaten Blora yang sudah mendalami seni Tari di ISI Surakarta

Walaupun pada awalnya kesenian Tayub terkesan dengan unsur tidak senonoh, akan tetapi karena tuntuan zaman sudah seharusnya kesenian Tayub menjadi lebih baik. Dengan memperhatikan norma dan kebiasaan yang ada dimasyarakat saat ini, seperti penghilangan unsur minuman keras dalam pertunjukan Tayub.

Sebagai kesenian dan warisan budaya nenek moyang, sebagai generasi muda juga hendaknya mengenal budaya Tayub untuk melestarikan agar tidak mudah dimakan zaman.

Mungkin dengan media sosial seni Tayub dapat di kenal banyak masyarakat dalam negeri maupun luar negeri.




















































 

 

 

Wayang Orang Sriwedari Surakarta

 02/02/2023 - Sriwedari - Surakarta










Pamflet Event Wayang Orang Sriwedari Surakarta ( 02/01/2023)

Wayang Orang Sriwedari Surakarta akan mengawali awal tahun 2023 dengan mempersembahkan pementasan terbaik untuk masyarakat.

Kini Wayang Orang Sriwedari akan menggelar pertunjukan pada tanggal 2-31 Januari 2023 setiap Senin-Sabtu pukul 19.30 di Gedung Wayang Orang Sriwedari, Jl.Kebangkitan Nasional No.15, Surakarta.

Setiap pertunjukan akan ditampilkan dengan judul yang berbeda-beda. Sehingga, masyarakat yang ingin menonton setiap hari tidak akan merasa bosan ataupun jenuh.

Masyarakat bisa menonton pertunjukan ini dengan biaya yang relatif murah yaitu Rp10.000,-.


( Chantyka Putri - 21410127)

 


Car Free Day Jalan Ir. Juanda Surakarta

 08/01/2023 - Jalan ir Juanda - Surakarta - Jawa Tengah











SURAKARTA — Car Free Day (CFD) di Jalan Ir. Juanda, Pucangsawit, Jebres, Solo kembali digelar mulai Minggu (8/1/2023). Event mingguan ini sebelumnya sempat vakum selama pandemi Covid-19.Namun dalam penyelenggaraan kali ini, rute CFD Juanda lebih pendek. Yakni mulai Kelurahan Pucangsawit menuju simpang tiga Pasar Puncangsawit.Rute ini beda dibanding dengan rute sebelum pandemi Covid-19, Yakni mulai persimpangan Jonasan hingga kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bhakti).Car Free Day (CFD) di Jalan Ir. Juanda juga akan mulai pukul 06.00 WIB. Para pedagang juga dapat berjualan di jalur pedestrian.

Sementara  aktivitas olahraga, hiburan, dan pertunjukan akan digelar pada badan jalan.Untuk memeriahkan kembali Solo CFD di Jalan Ir. Juanda, pemerintah kota akan ada penampilan band, senam, hingga hadiah-hadiah menarik.Meskipun masih banyak kendaraan bersilewaran, acara hari bebas kendaraan itu ramai dikunjungi warga. CFD di Jalan Ir. Juanda diharapkan meningkatkan ekonomi warga dan menjadi ruang ekspresi beragam potensi seni dan budaya.

( Irzal Aji - 21410182)

Ada Grebeg Sudiro Sambut Imlek, Jalan Balai Kota Solo Akan Ditutup Tiap Malam

 07/01/2023  - Pasar Gede - Kota Surakarta, Jawa Tengah









Lampion di Jalan Jendral Sudirman Solo, depan Balai Kota Solo, Sabtu (7/1/2023).

Solo - Rangkaian Grebeg Sudiro, akan berlangsung di Solo dari tanggal 10-30 Januari 2023. Event tahunan itu akan terpusat di Jalan Jendral Sudirman depan Balai Kota Solo, hingga Jalan Jenderal Urip Sumoharjo depan Pasar Gede.

 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo telah menyiapkan rekayasa lalu lintas selama gelaran Grebeg Sudiro. Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Solo, Mudo Prayitno, mengatakan rencana awal pihaknya akan menutup jalan di lokasi acara.

 

"Yang berpotensi membuat kepadatan lalu lintas pada waktu kegiatan pasar potensi, dan lampion di Pasar Gede. Nanti selama gelaran acara, jalan akan ditutup setiap malam," kata Mudo saat dihubungi detikJateng, Sabtu (7/1/2023).

 

Dishub Solo akan melakukan penutupan ruas jalan dari Bundaran Gladak hingga simpang empat Warung Pelem. Penutupan akan dimulai pada pukul 19.00 WIB sampai 23.00 WIB.

 

Arus lalu lintas dari utara menuju arah Pasar Kliwon akan dialihkan ke Jalan Ir Juanda kemudian masuk ke Jalan Kapten Mulyadi.


 

"Kendaraan dari Jalan Slamet Riyadi, penutupan dari BI diarahkan ke Jalan Ronggowarsito. Tapi kalau sudah padat sekali, penutupan dari Bundaran Gladak lewat Jalan Mayor Sunaryo," ujarnya.

 

Sejumlah kantong parkir telah disiapkan, seperti di Gedung Parkir Ketandan, Benteng Vastenburg, Jalan Arifin, dan jalan di kawasan Pasar Gede seperti Jalan RE Martadinata.

 

Dalam rangkaian Grebeg Sudiro itu akan dilaksanakan juga perayaan Imlek. Ketua Panitia Imlek Bersama 2023 Kota Solo Sumartono Hadinoto menjelaskan, pihaknya telah memasang setidaknya 5.000 lampion yang tersebar di sekitar Balai Kota Solo.

 

Ada juga lampion karakter 12 shio yang dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Karakter Kelinci menjadi karakter shio paling menonjol karena tahun baru Imlek kali ini menyambut tahun kelinci.

 

"Kelinci di atasnya bisa muter-muter. Di depan plaza ada keluarga kelinci," kata Sumartono.

 

Selain pemasangan lampion, ada pula pesta kembang api yang akan diselenggarakan bertepatan dengan malam tahun baru Imlek 21 Januari 2023 mendatang. Sumartono menyebut pesta kembang api akan lebih meriah ketimbang tahun baru Masehi.

 

"Malam Imlek ada pesta kembang api tanggal 21. Lama dari dulu. Minimal 20 menit sampai setengah jam," jelasnya.


( Wahyu Dwi Ardhy - 21410121)

PERAYAAN HARI JADI KOTA BLORA KE-273 SERTA MENYAMBUT TAHUN BARU 2023 SISWA SISWI SMKN 1 BLORA MENAMPILKAN MUSIK KERONCONG "DESKA" DI DEPAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI

31/12/2022 - 22.46 WIB - Jalan Pemuda, Kota Blora, Jawa Tengah

 


Perayaan tersebut di lakukan pada malam menjelang tahun baru 2023 (31/12/2022

BLORA,- Kabupaten Blora melangsungkan kegiatan perayaan HUT Kabupaten Blora yang ada di beberapa titik jalan raya di sekitar Kota. Dari Mulai Alun-alun Blora hingga ke Kecamatan Cepu (Taman Tuk Buntung).

Para seniman yang berada di Blora turut serta mengisi tiap panggung yang berada di sekitaran Jalan Pemuda. Mulai dari musik Rock, Keroncong, Band, Dangdut, dan ada juga tari-tarian yg dilaksanakan di Stadium Budaya Tirtonadi Blora. Salah satunya Keroncong "Deska" (Deretan Anak SMK) 

Perayaan dimulai tepat pukul 19.30 WIB. Dari ujung Alun-alun hingga Tugu Pancasila serentak memulai acara tersebut. Sampai tepat pukul 00.00 WIB penyalaan Kembang Api di mulai dan sangat meriah sekali. Itu adalah puncak acara dari rangkaian acara yang berada di Kabupaten Blora. 

Agoy, seorang warga, sedang berada di depan panggung acara dan menyaksikan keroncong "Deska" 

“Sangat menarik pemuda pemudi sekarang malah menyukai lagu-lagu keroncong yang bikin mendayu-dayu dan menyebabkan kantuk ya identiknya," kata Agoy 

Dikatakannya, saat acara di mulai pukul 19.30 WIB, masih terdapat sedikit orang yg berkunjung untuk melihat panggung-panggung hiburan yg sudah di sediakan. Mereka hanya diperbolehkan berjalan kaki karena jalan di tutup mulai dari jam 19.00 WIB.

Blora memang sering mengadakan acara-acara yg sangat bagus tiap merayakan HUT, tapi ini lah yang paling menarik dan paling berkesan

 Sebagian warga ikut merayakan dengan berjoget di bawah panggung tanpa adanya kerusuhan. Salam Damai

( Tania Titis - 21410157)

UNISRI DILANDA BANJIR TERUS MENERUS, KENAPA??

04/01/2023 - 16.00 - Kampus Universitas Slamet Riyadi

Banjir melanda Kampus Unisri, dikarenakan hujan ekstrim Rabu (04/01/2023)

SOLO,- Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Jawa Tengah lagi dan lagi banjir melanda kampus Unisri dikarenakan hujan yang tidak mereda.

Rabu ( 04/01) banjir yang melanda Unisri bisa di katakan sangat parah dan menggenangi bagian luar sampai dalam kampus Unisri. Banjir dapat terjadi dikarenakan cuaca yang sangat ekstrim dan hujan yang tidak mereda selama berjam – jam di Solo.

“ banjir dikampus kali ini terlihat sangat parah sekali bahkan saya harus menunggu air banjir surut baru saya bisa pulang kerumah” ujar salah satu mahasiswa yang bernama  Aiza yang terjebak banjir saat berada dikampus

Banjir di Unisri terjadi pada pukul 16.00 WIB dan mulai mereda di jam 18.00 WIB.

Kampus Unisri ini sangat sering terjadi banjir disaat musim hujan tiba, dan beberapa mahasiswa dan orang sekitar menduga bahwa banjir tersebut disebabkan oleh adanya ketidak lancaranya saluran yang ada di daerah perkampungan dan kampus Unisri.  

( Fatwa Maurra A. 21410015)

KODE ETIK JURNALISTIK DAN PEDOMAN MEDIA SIBER

 KODE ETIK JURNALISTIK

Undang - undang Pers Nomor 40 th 1999

1. Setiap Warga negara Indonesia dan Negara berhak mendirikan perusahaan pers

2. setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia. Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. 

PEDOMAN MEDIA SIBER :

Kemerdekaan bependapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindung Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berekresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan UU No 40 Th 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun pedoman pemberitaan media siber sebagai berikut :

1. Ruang lingkup

adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan Jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan dewan pers. 

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a) Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b) Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c) ketentuan dalam butir (a) diatan dikecualikan, dengan syarat :

    1) Berita benar - benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak

    2) Sumber berita yang pertama aalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten

    3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaanya dan atau tidak dapat diwawancarai

    4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut msih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

3. Isi Buatan Pengguna 

a) Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan UU tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara jelas

b) Media Siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log - in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasian semua bentuk isi buatan pengguna. Ketentuan mengenai log in akan diatur lebih lanjut.

c). dalam registrasi tersebut media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan :

    1. tidak memuat isi bohong, fitnah,sadis dan cabul

    2. tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama,ras, dan antargolongan, serta menganjurkan tindakan kekerasan.

    3. tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin,bahasa, dan cacat jasmani

d). Media Siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit Isi buatan pengguna yang bertentangan dengan butir (c) 

e). Media Siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan.

f). Media Siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir a,b,c dan f tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan

g). Media Siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu 

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a). Ralat, Koreksi dan Hak Jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman Hak jawab yang ditetapkan dewan Pers.

b). Ralat, Koreksi dan Hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat , dikoreksi atau diberi hak jawab

c). Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat,koreksi, dan atau hak jawab

d). Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain maka :

1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada dibawah otoritas teknisnya

2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi

3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembutan berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi

e). Sesuai dengan UU Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhkan sanksi hukum pidana denda Rp.500.000.000

5.Pencabutan Berita

a). Berita yang sudah di publikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, Kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b). Media Siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut

c) pencabutna berita wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

6. Iklan

a). Media Siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan

b). Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial" , "iklan" , "ads" , "sponsored" , atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan

7. Hak Cipta Media Siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku

8. Pencantuman Pedoman Media Siber wajib mencantumkan pedoman pemberitaan media siber ini di medianya secara terang dan jelas

9. sengketa penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedeoman pemberitaan media siber ini diselesaikan oleh dewa pera.


Jakarta , 3 Februari 2012

( pedoman ini di tanda tangani oleh Dewan Pers dan komunits pers di Jakarta , 3 Februari 2012)

KESENIAN TAYUB BLORA YANG SUDAH JARANG DIMINATI OLEH MASYARAKAT KHUSUSNYA ANAK MUDA

Tayub , salah satu kesenian yang berada di K abupaten Blora , Jawa Tengah, Minggu ( 01 / 01/ 202 3) SENIBLORA - Bangsa Indonesia...