Sunday, January 8, 2023

KODE ETIK JURNALISTIK DAN PEDOMAN MEDIA SIBER

 KODE ETIK JURNALISTIK

Undang - undang Pers Nomor 40 th 1999

1. Setiap Warga negara Indonesia dan Negara berhak mendirikan perusahaan pers

2. setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia. Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. 

PEDOMAN MEDIA SIBER :

Kemerdekaan bependapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindung Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berekresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan UU No 40 Th 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun pedoman pemberitaan media siber sebagai berikut :

1. Ruang lingkup

adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan Jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan dewan pers. 

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a) Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b) Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c) ketentuan dalam butir (a) diatan dikecualikan, dengan syarat :

    1) Berita benar - benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak

    2) Sumber berita yang pertama aalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten

    3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaanya dan atau tidak dapat diwawancarai

    4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut msih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

3. Isi Buatan Pengguna 

a) Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan UU tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara jelas

b) Media Siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log - in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasian semua bentuk isi buatan pengguna. Ketentuan mengenai log in akan diatur lebih lanjut.

c). dalam registrasi tersebut media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan :

    1. tidak memuat isi bohong, fitnah,sadis dan cabul

    2. tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama,ras, dan antargolongan, serta menganjurkan tindakan kekerasan.

    3. tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin,bahasa, dan cacat jasmani

d). Media Siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit Isi buatan pengguna yang bertentangan dengan butir (c) 

e). Media Siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan.

f). Media Siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir a,b,c dan f tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan

g). Media Siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu 

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a). Ralat, Koreksi dan Hak Jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman Hak jawab yang ditetapkan dewan Pers.

b). Ralat, Koreksi dan Hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat , dikoreksi atau diberi hak jawab

c). Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat,koreksi, dan atau hak jawab

d). Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain maka :

1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada dibawah otoritas teknisnya

2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi

3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembutan berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi

e). Sesuai dengan UU Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhkan sanksi hukum pidana denda Rp.500.000.000

5.Pencabutan Berita

a). Berita yang sudah di publikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, Kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b). Media Siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut

c) pencabutna berita wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

6. Iklan

a). Media Siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan

b). Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial" , "iklan" , "ads" , "sponsored" , atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan

7. Hak Cipta Media Siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku

8. Pencantuman Pedoman Media Siber wajib mencantumkan pedoman pemberitaan media siber ini di medianya secara terang dan jelas

9. sengketa penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedeoman pemberitaan media siber ini diselesaikan oleh dewa pera.


Jakarta , 3 Februari 2012

( pedoman ini di tanda tangani oleh Dewan Pers dan komunits pers di Jakarta , 3 Februari 2012)

No comments:

Post a Comment

KESENIAN TAYUB BLORA YANG SUDAH JARANG DIMINATI OLEH MASYARAKAT KHUSUSNYA ANAK MUDA

Tayub , salah satu kesenian yang berada di K abupaten Blora , Jawa Tengah, Minggu ( 01 / 01/ 202 3) SENIBLORA - Bangsa Indonesia...